KOMPAS.com - Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan akan tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku pelemparan sampah plastik ke mulut kuda nil di kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI).
Terlebih lagi, kasus tersebut sebelumnya telah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Namun demikian, pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan apakah akan menjerat pelaku dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap binatang atau tidak.
Baca juga: Pelempar Sampah Plastik dan Tisu ke Mulut Kuda Nil: Saya Minta Maaf, Tidak Sengaja
Sebab, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
"Saya lagi di luar, tapi soal kasus itu (pelempar sampah ke mulut kuda nil) lagi ditangani, diperiksa sekarang, sedang kita proses," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
"Silahkan kalau mau meminta maaf, tapi tetap kita proses tapi tidak penahanan (dulu), selanjutnya ke Kasatreskrim ya hasilnya," ujar dia.
Sementara itu, pelaku yang diketahui seorang nenek berinisial K (56) warga Kecamatan Rancaekek, Bandung tersebut mengakui perbuatannya.
Baca juga: Viral Kuda Nil Taman Safari Telan Botol Plastik, Ini Lanjutan Kasusnya
Namun demikian, ia mengaku tidak ada niat untuk menyakiti hewan yang dilindungi tersebut.
Sebab, saat kejadian itu ia hanya berniat membuang sampah. Tapi kemudian sampah yang dibuang itu justru masuk ke mulut kuda nil yang sedang dalam keadaan menganga.
"Saya meminta maaf, saya tidak sengaja," kata dia.
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.