TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang pemilik kedai kopi, Asep Lutfi Suparman (23), mulai menjalani vonis tiga hari kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Diantar bersama ayahnya ke Lapas, ia menjalani hukuman mulai hari ini di tempat tersebut setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ayah kandungnya, Agus Rahman (56), hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya itu.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ungkapnya di depan gerbang Lapas.
Ia menyadari anaknya selama ini telah bersalah karena melanggar PPKM Darurat.
Sebab, kafe di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan yang ditetapkan.
Baca juga: Ibu Pemilik Warung Kopi Protes karena Langgar PPKM Darurat: Siapa yang Biayai Saya kalau Ditutup?
Kendati demikian, ia juga telah membujuk anaknya berkali-kali akan membayar denda sesuai vonis hakim untuk anaknya. Namun ia tak diperbolehkan membantu oleh anaknya.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," ungkap Agus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.