KSAD menjelaskan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," ungkapnya.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.
Tiga oknum TNI tersebut berdinas di tempat berbeda.
Baca juga: Kecelakaan Nagreg, Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu, Pelaku 3 Prajurit TNI AD
Kolonel Inf P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam XIII/Merdeka; Kopda DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro; sedangkan Kopda Ad berdinas di Kodim Demak, Kodam IV/Diponegoro.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen Chandra W Sukotjo menambahkan, ketiga tersangka sedang dalam penyidikan Puspom AD.
"Ketiga tersangka, di akhir pekan kemarin sudah berada di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD," terangnya, Senin, di kesempatan sama.