GARUT, KOMPAS.com- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan, sanksi untuk tiga anggota TNI yang terlibat dalam tabrakan Hendi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menunggu putusan Peradilan Militer.
Namun, Dudung menyatakan ketiga orang itu layak dipecat.
"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung selepas berkunjung ke rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Datangi Rumah Korban Tabrakan Nagreg, Jenderal Dudung Meminta Maaf
Dudung menyatakan bakal mengawal pengusutan kasus ini hingga rasa keadilan terpenuhi.
Dia pun memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pada hari ini, Dudung datang ke Garut bersama istrinya untuk berziarah ke makam Hendi dan Salsabila.
Dia juga mendatangi rumah orangtua kedua mendiang untuk menghaturkan permintaan maaf.
Baca juga: Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg
Santunan dari Komando Daerah Militer XIII/Merdeka untuk orangtua sejoli tersebut juga diberikan dalam kesempatan tersebut.