Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwalin Sujud Syukur Setelah Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya Dihentikan dengan Restorative Justice

Kompas.com - 28/12/2021, 06:05 WIB
Farida Farhan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Riwalin Fajri seketika bersujud syukur saat perkara penganiayaan yang menjeratnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Senin (27/12/2021).

Pria berusia 38 tahun itu lalu menggendong anaknya yang terpisah selama dua bulan karena mendekam di balik jeruji besi.

Tidak lama kemudian, dia menyalami Didi Faridi, lelaki yang dia lukai yang menyebabkan dirinya dipenjara.

"Alhamdulillah bisa berkumpul lagi sama keuarga," kata Riwalin di Kejari Karawang, Senin.

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Dekat Alun-alun Karawang Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Dengan mata berkaca-kaca dia menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejari Karawang, Polres Karawang dan pihak terkait lainnya yang telah mengupayakan restorative justice sehingga dirinya terbebas dari pidana penjara yang menjeratnya.

Riwalin juga berterimakasih kepada Didi yang telah berbesar hati memaafkannya.

"Berterimakasih juga kepada beliau (Didi) yang bersedia memaafkan," kata Riwalin.

Sementara itu, Didi mengaku sempat menyimpan dendam pada Riwalin. Namun, karena melihat anak Riwalin yang masih kecil, dia menjadi kasihan dan memilih memaafkannya.

Didi tidak ingin anak kecil itu terlantar karena bapaknya dipenjara.

"Begitu lihat anaknya luluh. Saya jadi tergugah," katanya.

Baca juga: Wakil Bupati Karawang: Tak Perlu ke Luar Negeri, di Indonesia Saja

Sebelumnya, Riwalin dan Didi terlibat pertikaian yang terjadi di warung di Pasar Cilamaya pada 9 November 2021. Awalnya, keributan terjadi antara Didi dan mertua Riwalin yang berinisial NN.

NN saat itu hendak membawa pulang D, adiknya yang mabuk berat bersama Didi. Namun Didi yang juga sedang mabuk menegur cara membawa pulang NN.

NN yang sempat pulang kembali ke lokasi bersama Riwalin dan terjadi lah pertikaian antara Riwalin dan Didi. Riwalin menusuk Didi dengan besi yang menyebabkan Didi harus menjalani perawatan.

Alasan menafkahi keluarga

Kejaksaan Negeri Karawang melakukan restorative justice dalam kasus penganiayaan itu melalui surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina mengatakan, keadilan restorative itu diambil karena pelaku memiliki seorang istri dan anak yang masih balita. Menurutnya, saat ditahan untuk menjalankan proses penyidikan, pelaku tidak bisa menafkahi istri dan anaknya hingga harus pergi dari kontrakan karena tidak bisa membayar.

"Selain itu, karena ancaman hukuman juga di bawah lima tahun. Maka dilakukan RJ (restorative justice). Selain itu yang penting ada perdamaian antara terdakwa dan korban, lalu terdakwa ini bukan residivis, jadi kita ada jaksa fasilitator. Selain itu, kita juga pastikan ini gratis," kata Martha

Dengan adanya ketetapan penghentian penuntutan tersebut, Riwalin terbebas dari perkara penganiayaan. Adapun keputusan restorative justice itu masih pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com