Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibandingkan dengan Anies soal Kebijakan UMK, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Kompas.com - 28/12/2021, 17:08 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab tuntutan para buruh yang memintanya merevisi Upah MinimumKabupaten/Kota (UMK) 2022 seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, kebijakan masalah upah di Jabar dan di Jakarta jelas berbeda.

"Jakarta itu enggak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya. Jadi seorang Gubernur DKI bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI," kata Emil di Gedung Sate, Kota Bandung.

Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Gedung Sate, Tuntut Ridwan Kamil Tiru Anies Revisi UMK 2022

Emil menjelaskan, Gubernur non-DKI ibarat tukang pos yang bertugas menstempel ajuan dari bupati dan wali kota.

Jadi, kata dia, UMK di Jabar tak berubah karena tidak ada usulan kenaikan dari kabupaten/kota hingga detik terakhir.

"Gubernur non-DKI tugasnya hanya tukang pos menyetempel usulan dari bawah. Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan. Jadi Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir," tuturnya.

Baca juga: Soal Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite, Ini Kata Ridwan Kamil

Apabila dituntut melakukan revisi, kata Emil, maka ia melanggar aturan.

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, seorang bupati, wali kota dan gubernur tidak bisa menentukan UMK selain melalui cara yang diatur pemerintah pusat.

"Kalau bertanya seolah ada harapan gubernur merevisi artinya saya disuruh melanggar aturan. Karena kewenangan gubernur di luar DKI, makanya jangan dibandingkan, menurut saya enggak mendidik, itu membuat saya bertahan," papar Emil.

Salah satu solusinya, kata Emil, saat ini ia sedang melobi Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo) untuk menaikan upah sebesar 3-5 persen.

Rencananya, ia akan membuat surat edaran untuk mendorong kenaikan upah.

 

Artinya, kata Emil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan hanya akan berlaku bagi pegawai di bawah satu tahun kerja.

"Tapi ada celah hari ini disampaikan, bahwa UMK itu hanya untuk yang baru masuk, jumlah buruh baru masuk cuma 5 persen. Nah, saya akan buat aturan untuk yang 95 persen akan naik. Tawaran Jabar, UMK-nya ngikut PP 36 untuk yang 5 persen pegawai baru. 95 persennya bisa naik antara 3-5 persen. Nah ini yang kami wacanakan," jelasnya.

"Cara naiknya saya bikin surat edaran dimana Apindo sudah bikin surat ke Gubernur bahwa akan patuh untuk penyesuaian upah bagi mereka yang setelah satu tahun bekerja. Karena aturannya tetap harus ada kesepakatan dengan pengusaha. Cuma kita bikin rumus matematikanya. Dan sebelum demo ini saya sudah temui buruh ini," tambahnya.

Emil mengakui jika persoalan pengupahan buruh ini sangat berat bagi kepala daerah.

Ia menyebut kepala daerah hanya jadi korban proses dari formulasi pengupahan yang disusun pemerintah pusat.

"Ya begitulah, politik upah itu carut-marut sejak zaman kapan. Kita mah korban dari proses yang awalnya enggak jelas. Jadi tiap tahun kepala daerah dibentur-benturkan," katanya.

Karena itu, Emil meminta apabila masalah pengupahan, seharusnya disampaikan langsung oleh pemerintah pusat.

"Makanya saya bilang kalau daerah tidak boleh ada diskresi lagi sudah ketok palu saja oleh menteri. Jangan nyuruh bupati ngajuin, jangan nyuruh gubernur stempel, berikut enggak boleh juga berwacana," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com