Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith

Kompas.com - 31/12/2021, 13:38 WIB
Agie Permadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi menggeledah rumah pengunggah video dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Adapun saat ini kasus tersebut dalam penyidikan Polda Jabar.

"Kami melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah," kata Direskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Wakapolda: Surat Panggilan Sudah Dilayangkan

Sita HP, laptop, hingga dapati akun YouTube

Dari rumah tersebut, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dibantu Bareskrim Polri, mendapatkan sejumlah barang bukti.

"Berupa 1 unit HP, satu laptop kemudian menyita juga satu akun channel media YouTube atas nama TR, dan satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," ucap Arief.

Diketahui dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith ini terjadi dalam ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Video rekaman tersebut diunggah ke salah satu channel akun YouTube.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

34 saksi diperiksa

Dalam kasus yang saat ini naik status ke penyidikan kepolisian itu, Polda Jabar telah memeriksa 34 saksi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar.

Menurut Arief, puluhan saksi tersebut terdiri dari saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya sebanyak 13 orang.

"Kemudian, kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim sebanyak 21 orang ahli yang sudah kami periksa terdiri dari ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi dan ahli kedokteran forensik," ucapnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Pernyataannya Disebut Bikin Ricuh Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com