Arief menjelaskan, dalam kasus ini Polda Jabar memeriksa 34 saksi dan menyita 4 item barang bukti.
"Adapun rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan terus tim bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ujaran kebencian ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.
Baca juga: Beredar Video Polisi Bertemu Bahar bin Smith, Polda Jabar: untuk Serahkan SPDP
"Kemudian (Rekaman) diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif.
Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara stimultan melakukan pemeriksaan lainnya.
Bahkan pada tanggal 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith,
Rencananya, Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 awal tahun ini ke Mapolda Jabar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.