Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penahanan Bahar bin Smith, Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Pelemparan Kepala Anjing

Kompas.com - 04/01/2022, 16:15 WIB

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong dalam menggelar ceramah pada 11 Desember 2021.

Rekaman ceramah Bahar tersebut pun menjadi viral di media sosial serta mengundang komentar warganet.

Saat ini Bahar bin Smith telah ditahan di Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, meminta polisi juga mengusut pelemparan tiga kepala anjing di pondok pesantren milik kliennya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Menyebarkan berita bohong

Video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, tersebar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan, berdasar penyelidikan polisi, saat itu Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujarnya, Senin.

Seperti diketahui, video itu diunggah oleh TR di akun Youtube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucapnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

2. Status tersangka

Polisi telah menetapkan Bahar sebagai tersangka, termasuk TN yang lewat akun YouTube-nya.

Kasus tersebut terungkap setelah seseorang berinisial TNA melaporkan video itu ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Arief.

Baca juga: Ponpes Bahar bin Smith di Bogor Dilempari 3 Potongan Kepala Anjing, Pengacara Minta Diusut Tuntas


3. Penjelasan polisi

Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Arief Rachman tengah menjelaskan penyidikan ujaran kebencian yang diduga Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Banding Jawa Barat.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Arief Rachman tengah menjelaskan penyidikan ujaran kebencian yang diduga Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Banding Jawa Barat.

Sementara itu, penahanan dan penetapan Bahar sebagai tersangka dalam kasus itu sudah melalui prosedur hukum.

Arief menerangkan, setidaknya ada dua alat bukti yang ditemukan polisi dalam kasus itu.

"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," bebernya, Senin.

4. Ditahan di Polda Jabar

Dilansir dari TribunJabar.id, Bahar ditahan telah ditahan di Polda Jabar.

Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Bahar telah menjalani pemeriksaan berjam-jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Sebelum Dijadikan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bahar bin Smith Dicecar 24 Pertanyaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Bandung
Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Bandung
Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Bandung
Pelecehan Seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, Korban Jalani 'Trauma Healing'

Pelecehan Seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, Korban Jalani "Trauma Healing"

Bandung
Warga Berebut Gepokan Uang Ditemukan Dalam Saluran Air di Sumedang

Warga Berebut Gepokan Uang Ditemukan Dalam Saluran Air di Sumedang

Bandung
Mayat Perempuan Dibungkus Plastik Ditemukan Dalam Kontrakan di Bandung

Mayat Perempuan Dibungkus Plastik Ditemukan Dalam Kontrakan di Bandung

Bandung
Alasan Bupati Kuningan Ancam Laporkan Bacaleg Partai Gerindra

Alasan Bupati Kuningan Ancam Laporkan Bacaleg Partai Gerindra

Bandung
Pria Bergolok Rampok Rp 32 Juta dari Minimarket di Bandung Barat

Pria Bergolok Rampok Rp 32 Juta dari Minimarket di Bandung Barat

Bandung
Kakek Pengguna Psikotropika Tanpa Resep Dokter Ditangkap Polisi di Bogor

Kakek Pengguna Psikotropika Tanpa Resep Dokter Ditangkap Polisi di Bogor

Bandung
Guru SMP di Ciamis Diduga Cabuli Belasan Murid, Orangtua Korban Lapor Polisi

Guru SMP di Ciamis Diduga Cabuli Belasan Murid, Orangtua Korban Lapor Polisi

Bandung
Catat, Ini Titik Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang, Tak Ada Penilangan

Catat, Ini Titik Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang, Tak Ada Penilangan

Bandung
Ditinggal Sopir Beli Rokok, Elf Berpenumpang 5 Orang Terjun ke Sawah di Sukabumi

Ditinggal Sopir Beli Rokok, Elf Berpenumpang 5 Orang Terjun ke Sawah di Sukabumi

Bandung
Sempat Segel Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Cirebon, Gotas: Sesama Kader Harus Hindari Konflik

Sempat Segel Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Cirebon, Gotas: Sesama Kader Harus Hindari Konflik

Bandung
Hujan Lebat Seharian, Cianjur Dilanda Bencana di Sejumlah Tempat

Hujan Lebat Seharian, Cianjur Dilanda Bencana di Sejumlah Tempat

Bandung
Acara Pemeriksaan Barang Bukti, Terdakwa Sugeng Tolak Berkomentar Soal Sedan Audi

Acara Pemeriksaan Barang Bukti, Terdakwa Sugeng Tolak Berkomentar Soal Sedan Audi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com