Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penahanan Bahar bin Smith, Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Pelemparan Kepala Anjing

Kompas.com - 04/01/2022, 16:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong dalam menggelar ceramah pada 11 Desember 2021.

Rekaman ceramah Bahar tersebut pun menjadi viral di media sosial serta mengundang komentar warganet.

Saat ini Bahar bin Smith telah ditahan di Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, meminta polisi juga mengusut pelemparan tiga kepala anjing di pondok pesantren milik kliennya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Menyebarkan berita bohong

Video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, tersebar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan, berdasar penyelidikan polisi, saat itu Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujarnya, Senin.

Seperti diketahui, video itu diunggah oleh TR di akun Youtube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucapnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

2. Status tersangka

Polisi telah menetapkan Bahar sebagai tersangka, termasuk TN yang lewat akun YouTube-nya.

Kasus tersebut terungkap setelah seseorang berinisial TNA melaporkan video itu ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Arief.

Baca juga: Ponpes Bahar bin Smith di Bogor Dilempari 3 Potongan Kepala Anjing, Pengacara Minta Diusut Tuntas


3. Penjelasan polisi

Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Arief Rachman tengah menjelaskan penyidikan ujaran kebencian yang diduga Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Banding Jawa Barat.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Arief Rachman tengah menjelaskan penyidikan ujaran kebencian yang diduga Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Banding Jawa Barat.

Sementara itu, penahanan dan penetapan Bahar sebagai tersangka dalam kasus itu sudah melalui prosedur hukum.

Arief menerangkan, setidaknya ada dua alat bukti yang ditemukan polisi dalam kasus itu.

"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," bebernya, Senin.

4. Ditahan di Polda Jabar

Dilansir dari TribunJabar.id, Bahar ditahan telah ditahan di Polda Jabar.

Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Bahar telah menjalani pemeriksaan berjam-jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Sebelum Dijadikan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bahar bin Smith Dicecar 24 Pertanyaan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com