Sementara itu, Ichwan menjelaskan, kliennya kooperatif dalam kasus itu.
Menurutnya, pihaknya menyayangkan kliennta tak diberi waktu interval sebelum ditetapkan tersangka.
"Kita datang kooperatif karena sebagai warga negara Indonesia yang baik yang habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian ucapnya," kata Ichwan.
Ichwan menjelaskan, pada 31 Desember 2021, Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Bahar dilempari tiga potongan kepala anjing oleh orang tak dikenal.
Menurutnya, pelaku melempar satu bungkusan plastik hitam yang berisi tiga kepala anjing serta jeroan atau isi perut anjing yang masih berlumuran darah.
Selain itu, ditemukan pula satu kardus yang dilengkapi dengan tulisan awas berbahaya jangan dibuka.
Namun, ketika dipaksa dibuka, kardus tersebut berisikan sejumlah balok atau kayu.
"Iya betul, terjadi pelemparan tiga kepala anjing ke kediaman Bahar bin Smith (Ponpes Tajul Alawiyyin)," kata Ichwan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).
(Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.