Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penahanan Bahar bin Smith, Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Pelemparan Kepala Anjing

Kompas.com - 04/01/2022, 16:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong dalam menggelar ceramah pada 11 Desember 2021.

Rekaman ceramah Bahar tersebut pun menjadi viral di media sosial serta mengundang komentar warganet.

Saat ini Bahar bin Smith telah ditahan di Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, meminta polisi juga mengusut pelemparan tiga kepala anjing di pondok pesantren milik kliennya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Menyebarkan berita bohong

Video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, tersebar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan, berdasar penyelidikan polisi, saat itu Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujarnya, Senin.

Seperti diketahui, video itu diunggah oleh TR di akun Youtube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucapnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

2. Status tersangka

Polisi telah menetapkan Bahar sebagai tersangka, termasuk TN yang lewat akun YouTube-nya.

Kasus tersebut terungkap setelah seseorang berinisial TNA melaporkan video itu ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Arief.

Baca juga: Ponpes Bahar bin Smith di Bogor Dilempari 3 Potongan Kepala Anjing, Pengacara Minta Diusut Tuntas


3. Penjelasan polisi

Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Arief Rachman tengah menjelaskan penyidikan ujaran kebencian yang diduga Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Banding Jawa Barat.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Arief Rachman tengah menjelaskan penyidikan ujaran kebencian yang diduga Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Banding Jawa Barat.

Sementara itu, penahanan dan penetapan Bahar sebagai tersangka dalam kasus itu sudah melalui prosedur hukum.

Arief menerangkan, setidaknya ada dua alat bukti yang ditemukan polisi dalam kasus itu.

"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," bebernya, Senin.

4. Ditahan di Polda Jabar

Dilansir dari TribunJabar.id, Bahar ditahan telah ditahan di Polda Jabar.

Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Bahar telah menjalani pemeriksaan berjam-jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Sebelum Dijadikan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bahar bin Smith Dicecar 24 Pertanyaan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com