BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini dilakukan secara online, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Kebonwaru.
Dalam persidangan, Herry sempat berbelit-belit ketika ditanya jaksa soal motifnya memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya tersebut.
Baca juga: Dalam Persidangan, Herry Wirawan Membenarkan Perkosa 13 Santriwati
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Selasa (4/1/2022).
Meskipun begitu, Herry mengucapkan permintaan maaf, dan mengaku khilaf telah melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ucap Dodi.
Disinggung soal motif yang disampaikan Herry berbelit-belit, Dodi mengatakan bahwa hal tersebut kerap dilakukan oleh pelaku pidana lainnya.
"Seperti banyak dilakukan pelaku pidana lainnya, jadi kalau ditanya apa motivasinya, seperti disampaikan salah satunya itu khilaf," ucapnya.