Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati

Kompas.com - 04/01/2022, 19:16 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini dilakukan secara online, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Dalam persidangan, Herry sempat berbelit-belit ketika ditanya jaksa soal motifnya memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya tersebut.

Baca juga: Dalam Persidangan, Herry Wirawan Membenarkan Perkosa 13 Santriwati

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Selasa (4/1/2022).

Meskipun begitu, Herry mengucapkan permintaan maaf, dan mengaku khilaf telah melakukan tindakan tak senonoh tersebut.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ucap Dodi.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Herry Wirawan, Sepupu Istri Juga Diperkosa hingga Dokter Curiga Usia Korban Saat Melahirkan

Disinggung soal motif yang disampaikan Herry berbelit-belit, Dodi mengatakan bahwa hal tersebut kerap dilakukan oleh pelaku pidana lainnya.

"Seperti banyak dilakukan pelaku pidana lainnya, jadi kalau ditanya apa motivasinya, seperti disampaikan salah satunya itu khilaf," ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat.

Tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pengurus yayasan.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Cerita Dokter Saat Herry Wirawan Membawa Korbannya ke Klinik untuk Persalinan

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Kejati Jabar Riyono, Kamis (9/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama Buronan Andi dan Dani Kasus Vina Cirebon Dihapus, Polisi: Hanya Asal Sebut

Nama Buronan Andi dan Dani Kasus Vina Cirebon Dihapus, Polisi: Hanya Asal Sebut

Bandung
Orangtua Minta Maaf Usai Video Anaknya Kecelakaan di Purwakarta Sudutkan Polisi

Orangtua Minta Maaf Usai Video Anaknya Kecelakaan di Purwakarta Sudutkan Polisi

Bandung
2 Ekor Macan Tutul Melenggang di TNGGP, Pendaki Diminta Tak Panik

2 Ekor Macan Tutul Melenggang di TNGGP, Pendaki Diminta Tak Panik

Bandung
Alasan Polisi Butuh 8 Tahun untuk Tangkap Pembunuh Vina

Alasan Polisi Butuh 8 Tahun untuk Tangkap Pembunuh Vina

Bandung
2 Anak Hanyut di Sungai Cicatih Sukabumi, 1 Selamat 1 Hilang

2 Anak Hanyut di Sungai Cicatih Sukabumi, 1 Selamat 1 Hilang

Bandung
8 Terpidana Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan, Apa Kata Polisi?

8 Terpidana Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan, Apa Kata Polisi?

Bandung
Dituduh 8 Tahun Palsukan Identitas Jadi Robi, Pegi: Itu Panggilan Gaul Saya

Dituduh 8 Tahun Palsukan Identitas Jadi Robi, Pegi: Itu Panggilan Gaul Saya

Bandung
The Giant Titans, Bunga Bangkai Raksasa yang Mekar di Cibodas

The Giant Titans, Bunga Bangkai Raksasa yang Mekar di Cibodas

Bandung
Ekspresi Pegi Geleng-geleng Kepala Saat Konferensi Pers Disorot, Bantah Bunuh Vina Cirebon

Ekspresi Pegi Geleng-geleng Kepala Saat Konferensi Pers Disorot, Bantah Bunuh Vina Cirebon

Bandung
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi 'Perong' Bakal Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi "Perong" Bakal Ajukan Praperadilan

Bandung
Alasan Polisi Tak Sebar Foto Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Alasan Polisi Tak Sebar Foto Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Bandung
Keluarga Bingung Polisi Tiba-tiba Hapus 2 Buron Pembunuh Vina

Keluarga Bingung Polisi Tiba-tiba Hapus 2 Buron Pembunuh Vina

Bandung
Ini Alasan Polisi Butuh 8 Tahun Tangkap Pegi 'Perong', Otak Pembunuhan Vina

Ini Alasan Polisi Butuh 8 Tahun Tangkap Pegi "Perong", Otak Pembunuhan Vina

Bandung
Yakin Anaknya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan: Kenapa Anak Saya Jadi Tersangka?

Yakin Anaknya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan: Kenapa Anak Saya Jadi Tersangka?

Bandung
Pegi Bantah Bunuh Vina, Teriak 'Ini Fitnah' di Depan Polisi dan Wartawan

Pegi Bantah Bunuh Vina, Teriak "Ini Fitnah" di Depan Polisi dan Wartawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com