Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Herry Wirawan Mengaku Perkosa 13 Santriwati dan Minta Maaf, Ini Fakta Lengkapnya

Kompas.com - 04/01/2022, 19:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Minta maaf dan mengaku khilaf

Herry diduga telah memperkosa 13 santriwati yang tak lain muridnya sendiri. Aksi cabul Herry itu dilakukan di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Lalu, dalam fakta persidangan, terdakwa ternyata juga memperkosa korban di gedung Yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Dugaan sementara, tindakan cabul Herry itu sudah berlangsung selama 5 tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Lalu, akibat perbuatan terdakwa, yang juga guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu, para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Herry saat sidang itu juga mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Herry Wirawan Berbelit saat Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com