"Ini ranah kepolisian sudah diproses," jelasnya.
Menurut Idris, Satpol PP Kota Bandung telah beberapa kali menertibkan usaha tato temporer. Pasalnya mereka jelas melanggar zona yang dilarang.
Baca juga: Menyoal Rencana Larangan Tindik dan Tato untuk Pekerja Kontrak di Bandara Ngurah Rai Bali
"Jadi untuk yang (mau menjual jasa) tato itu boleh di jalan Cikapundung. Sama seperti penjual yang lainnya. Jangan di Jalan Asia-Afrika, Alun-alun, sampai Jalan Soekarno," tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat setempat atau anggota Satpol PP yang bertugas di lokasi jika terjadi hal yang meresahkan.
"Jadi lapor saja ke aparat. Satpol dan Dishub juga. Jangan karena risih diikuti akhirnya mengalah. Kita seperti biasa kalau ada kejadian yang melapor dicatat di buku pengaduan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.