Imam mengatakan, lokasi tersebut awalnya merupakan lahan kosong.
Lalu, pada 2019 difungsikan untuk tempat atau gudang ex pesawat.
Adapun sistem kontrak izinnya berlangsung selama 5 tahun, mulai 2019 hingga 2024.
Terkait peruntukannya, pemilik juga mengajukan izin tertulis bahwa lahan tersebut akan menjadi tempat usaha.
"Keterangan lebih lanjutnya ke mereka. Dasarnya yang penting kami tahu sesuai keterangan peruntukannya untuk gudang ex pesawat," kata dia.
Baca juga: Mencoba Junior Executive PO Raya, Pakai Kursi Bekas Pesawat
Sebelumnya diberitakan, sejumlah bangkai pesawat berbagai jenis dan ukuran teronggok di sebuah lahan kosong Jalan Raya Bogor-Parung, tepatnya di Kampung Jampang, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.