BANDUNG, KOMPAS com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.
Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: 13 Santriwati Korban Herry Wirawan Kemungkinan Dapat Ganti Rugi Restitusi
Adapun terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan.
Ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum.
Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.
Baca juga: Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Maaf, Alasannya Khilaf
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.