BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan, nafsu seks Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Asep menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan
Bahkan, kekerasan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya itu direncanakan dan dilakukan secara sistematik.
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," ucap Asep usai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (11/1/2022).
Baca juga: Kasus Herry Wirawan Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual
Hal ini tentu berpengaruh terhadap psikologi anak.
Seperti diketahui, korban bahkan ada yang sempat menutup telinga ketika mendengarkan suara terdakwa saat diperdengarkan di sidang.
"Perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak secara keseluruhan," ucap Asep.
Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, dengan tambahan hukuman kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.
"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Bubarkan Yayasan hingga Rampas Aset Herry Wirawan untuk Ganti Rugi Korban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.