BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk membekukan dan mencabut, serta membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati.
"Meminta kepada hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta kekayaan Herry Wirawan.
"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," kata Asep.
Nantinya, semua hasil rampasan harta tersebut digunakan untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya.
"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi- bayi dan kelangsungan hidup mereka," kata Asep.
Baca juga: Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia
Tak hanya itu, JPU juga meminta barang bukti berupa sepeda motor terdakwa dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi bagi 13 santriwati korban pemerkosaan.
Adapun besaran restitusi tersebut sebesar lebih dari Rp 331 juta.
"Mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331.527 juta," kata Asep.
Jaksa juga menuntut hukuman mati dengan denda Rp 500 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.