Editor
KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh Herry Wirawan, telah memasuki tahap replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Persidangan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Tanggapan Pleidoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Rampas Aset untuk Restitusi
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (20/1/2022), Herry membacakan dua lembar nota pembelaan secara daring dari rumah tahanan Kebonwaru Bandung.
Baca juga: Dengan Tenang, Herry Wirawan Baca 2 Lembar Pledoi, Mengaku Menyesal dan Minta Pengurangan Hukuman
Dalam nota pembelaannya, Herry meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Baca juga: Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Ini Permintaan Herry Wirawan
Ia juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban yang merupakan muridnya di pesantren.
Untuk diketahui, JPU menuntut Herry dengan hukuman mati.
JPU juga meminta tambahan hukuman tindakan kebiri kimia hingga mengumumkan indentitas terdakwa.
Selain itu jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp. 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 331.527.186.
Menanggapi pleidoi terdakwa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan awal yakni menuntut Herry dengan hukuman mati.
"Dalam replik kami, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama, bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Asep.
Adapun restitusi yang diajukan jaksa merupakan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dan kami anggap nilai itu sepadan dengan derita korban," ucapnya.
Asep mengatakan, jaksa juga telah menyampaikan kepada hakim agar yayasan dan aset terdakwa dirampas untuk negara, untuk selanjutnya dilelang.
Adapun hasilnya untuk restorasi korban, baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak korban.
Tindakan yang dilakukan Herry membuat belasan santriwati mengalami trauma berat.
Bahkan, ada yang menutup telinga saat diperdengarkan suara Herry di persidangan.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa para korban di tempat berbeda, di antaranya gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, hingga Hotel.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Selain diperkosa, terungkap bahwa para korban ada yang telah melahirkan dan yang tengah mengandung. (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi, |Editor : Gloria Setyvani Putri, Michael Hangga Wismabrata, Khairina, Rachmawati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang