KOMPAS.com - Sejumlah peristiwa terjadi di Nusantara, salah satunya di Bandung, Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.
Berikut ini sejumlah berita terpopuler regional Bandung yang terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022, yang dirangkum Kompas.com:
Sebanyak 725 orang ditangkap polisi lantaran terlibat kericuhan saat melakukan demonstrasi di depan Mapolda Jawa Barat, Bandung, Kamis (27/1/2022).
Adapun 725 orang tersebut bagian dari massa yang mengaku dari organisasi masyarakat (ormas).
Baca juga: Ratusan Anggota Ormas Ditangkap Saat Demo Ricuh di Mapolda Jabar, Polisi: 16 Orang Positif Narkoba
Sebelumnya, demo dilakukan ormas bernama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Anggota ormas tersebut merasa tidak puas terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi terhadap anggota GMBI yang terjadi di Karawang pada November 2021.
Setelah menangkap para pedemo, polisi melakukan tes urine dan hasilnya 16 orang dinyatakan positif narkoba.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa enam senjata tajam, serta menyita 85 unit mobil dan 193 unit motor.
Baca juga: Tiap Kecamatan di Kota Bandung Sediakan Tempat Isolasi, Ini Syarat bagi Pasien
Warga Kota Bandung yang terpaksa harus masuk ruang isolasi mandiri di kecamatan akan mendapatkan sejumlah fasilitas medis dan pemeriksaan rutin.
Namun, pasien yang akan menjalani isolasi di tiap fasilitas kecamatan harus mendapat asesmen terlebih dahulu dari pihak puskesmas setempat.
Sampai saat ini ada enam orang yang terjangkit Omicron di Bandung. Dari jumlah itu, satu orang telah sembuh dan lima lainnya masih menjalani isolasi.
Sidang yang digelar secara tertutup ini beragendakan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Baca juga: Tanggapan Pleidoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Rampas Aset untuk Restitusi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, menanggapi pleidoi yang disampaikan penasehat hukum maupun terdakwa Herry Wirawan pada sidang beberapa waktu lalu, pihaknya tetap pada tuntutan awal yakni menuntut Herry dengan hukuman mati.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Meminta Hakim Bubarkan dan Lelang Aset Yayasan Herry Wirawan
"Dalam replik, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama, bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Asep.
(Penulis : Kontributor Bandung Agie Permadi, Putra Prima Perdana|Editor : Khairina, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.