Alasannya, karena perusahaan sudah memperbaiki kesalahan.
"Pencabutan sanksi dilakukan setelah verifikasi faktual di akhir November 2021, empat kesalahan itu sudah diperbaiki. Jadi kewenangan pencabutan sanksi ada di kami. Karena dulu yang memberikan sanksi pembekuan juga kami," kata Wawan.
Hanya saja, menurut Wawan, soal pengurusan izin langsung diurus di Kementerian.
Namun, Kementerian tetap berkoordinasi dengan Pemkab Karawang, karena pembekuan izin terjadi sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Wawan menyebutkan, seiring berjalannya waktu, ada empat kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditarik menjadi wewenang Kementerian.
Salah satunya izin pertambangan.
"Di akhir tahun 2018, 2019, hingga pertengahan 2020 itu menjadi kewenangan Provinsi. Setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja, sekarang menjadi kewenangan Kementerian," kata Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.