Rencananya akan ada pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satpol PP dan Kepolisian yang masih menjadi bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung kepada manajemen mal terkait kerumunan yang terjadi.
Jika terbukti bersalah dan tetap melaksanakan kegiatan tersebut seusai rencana yang telah dibuat oleh panita penyelenggara yakni sampai tanggal 15 Februari 2022, maka penyegelan akan dilakukan.
"Nanti akan ditindaklanjuti pemanggilan untuk pembahasan kena sanksi. Sanksi itu mungkin dilihat dari tingkat kesalahan dari pada kegiatan itu. Yang jelas tidak punya izin. Sanksi itu setegas tegasnya akan ada penyegelan kalau toh misalnya melaksanakan itu (lagi)," bebernya.
Asep memastikan, Pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa di dalam mal lantaran diizinkannya mal beroperasi adalah bagian dari relaksasi pemulihan ekonomi.
"Mal tidak digunakan seperti itu. Kami memberikan izin kegiatan mal itu dalam rangka relaksasi pemulihan ekonomi, tidak boleh ada kegiatan action yang mengundang massa begitu banyak," jelasnya.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung juga akan melakukan evaluasi terhadap Satgas Penanganan Covid-19 di dalam mal.
"Termasuk itu juga tentang satgasnya berarti satgasnya tidak berperan kalau sampai membiarkan kegiatan seperti itu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.