Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Herry Wirawan Berubah Setelah Dengar Tuntutan Hukuman Mati

Kompas.com - 03/02/2022, 16:34 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ekspresi Herry Wirawan yang didakwa memperkosa 13 santriwati di Bandung, berubah setelah mendengar jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani usai sidang di pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).

"Kalau di awal sih dia kelihatan tidak memperlihatkan penyesalan. Kalau untuk sekarang, kelihatan lebih bersedih dan merasa bersalah," ucap Rika kepada wartawan.

Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya

Dalam persidangan kali ini, pihak Herry Wirawan memberi tanggapan atas jawaban jaksa terkait pembelaan terdakwa.

Rika mengatakan, dalam persidangan yang digelar tertutup itu, Herry meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

"Dia sempat bicara, ditanya majelis hakim, dia tetap sesuai duplik penasihat hukum. Kemudian dia minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," ucap Rika.

Baca juga: Menanti Keadilan bagi 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Sementara itu, penasihat hukum Herry, Ira Mambo, tak banyak mengungkap kondisi Herry usai tuntutan dari jaksa.

Namun secara fisik, Ira menyebutkan, Herry dalam kondisi sehat.

Seperti diketahui, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Meminta Hakim Bubarkan dan Lelang Aset Yayasan Herry Wirawan

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda.

Selain itu, merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan untuk membiayai hidup para korban pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com