Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Keadilan bagi 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Kompas.com - 28/01/2022, 05:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh Herry Wirawan, telah memasuki tahap replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Persidangan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Tanggapan Pleidoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Rampas Aset untuk Restitusi

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (20/1/2022), Herry membacakan dua lembar nota pembelaan secara daring dari rumah tahanan Kebonwaru Bandung.

Baca juga: Dengan Tenang, Herry Wirawan Baca 2 Lembar Pledoi, Mengaku Menyesal dan Minta Pengurangan Hukuman

Dalam nota pembelaannya, Herry meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Ini Permintaan Herry Wirawan

 

Ia juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban yang merupakan muridnya di pesantren.

Untuk diketahui, JPU menuntut Herry dengan hukuman mati.

JPU juga meminta tambahan hukuman tindakan kebiri kimia hingga mengumumkan indentitas terdakwa.

Selain itu jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp. 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 331.527.186.

Replik JPU

Menanggapi pleidoi terdakwa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan awal yakni menuntut Herry dengan hukuman mati.

"Dalam replik kami, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama, bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Asep.

Adapun restitusi yang diajukan jaksa merupakan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dan kami anggap nilai itu sepadan dengan derita korban," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com