BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian lanjutan terkait kasus atraksi barongsai di Mal Festival Citylink Bandung yang menimbulkan kerumunan pengunjung dua hari lalu.
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Ghufron, selain membayar denda, Mal Festival Citylink juga akan ditutup selama 3 hari ke depan sesuai instruksi Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
"Kita sudah melaporkan perkembangan penegakan aturan dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Mal Festival Citylink. Mulai besok, Jumat (4/2/2022), Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup sebagai sanksi terhadap pelanggar," kata Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (4/2/2022).
Baca juga: Bikin Atraksi Barongsai dan Timbulkan Kerumunan, Mall Festival Citylink Bandung Didenda Rp 500 Ribu
Lebih lanjut Asep menambahkan, sanksi tambahan penutupan operasional selama tiga hari diberikan karena manajemen pengelola Mal Festival Citylink dianggap melakukan pelanggaran berat.
"Dari hasil pemeriksaan dan itu ternyata pelanggaranya sangat berat karna tidak ada izin, kedua menimbulkan kerumunannya luar biasa didalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus," jelasnya.
Asep menambahkan, sanksi susulan ini akan langsung diinformasikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah.
Baca juga: Atraksi Barongsai Timbulkan Kerumunan, Mal Citylink Bandung Terancam Disegel
"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera terhadap pengelola mal lainnya. Tidak sertamerta kita memberikan relaksasi, dibuka, ternyata dimanfaatkan dengan hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti kemarin," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, manajemen pengelola Mal Festival Citylink Bandung telah mengakui kesalahannya karena menggelar atraksi barongsai hingga menimbulkan kerumunan pengunjung.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang penanganan Covid-19 di Kota Bandung, manajemen pengelola Mal Festival Citylink Bandung pun harus dikenakan sanksi berupa denda.
"Denda administrasi maksimal Rp. 500 ribu," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, Rasdian memastikan pihak manajemen pengelola Mal Festival Citylink telah membuat pernyataan untuk menghentikan kegiatan atraksi barongsai yang rencanya awalnya akan digelar hingga tanggal 15 Februari mendatang dalam rangka menyambut hari raya imlek.
"Yang belum, tidak boleh diteruskan. Rencananya event itu sampai tanggal 15. Manajemen sudah membuat pernyataan untuk menghentikan kegiatan itu," ujarnya.
Rasdian memastikan jika nantinya pengelola mal Festival Citylink membandel dan tetap mengadakan kegiatan atraksi barongsai, maka penyegelan dan penghentian operasional mal akan dilakukan.
"Kalau ditemukan lagi pasti disegel," tegasnya.
Selain Mal Festival Citylink, Satpol PP Kota Bandung yang juga bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung juga akan memeriksa mal lain yang mengadakan kegiatan atraksi barongsai serupa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.