KOMPAS.com - Berikut kumpulan berita populer Bandung:
Ekspresi Herry Wirawan yang didakwa memperkosa 13 santriwati di Bandung, berubah setelah mendengar jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia.
Dalam persidangan, pihak Herry Wirawan memberi tanggapan atas jawaban jaksa terkait pembelaan terdakwa.
Herry meminta mejelis hakim meringankan hukumannya dan diberi kesempatan untuk bisa merawat serta membesarkan anak-anaknya.
Sementara itu, penasihat hukum Herry, Ira Mambo, tak banyak mengungkap kondisi Herry usai tuntutan dari jaksa. Namun secara fisik, Ira menyebutkan, Herry dalam kondisi sehat.
Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Berubah Setelah Dengar Tuntutan Hukuman Mati
Saat kecelakaan terjadi, satu orang pejalan kaki tewas ditabrak.
Dari keterangan polisi, pengemudi kehilangan kendali setelah melewati jalan yang sedikit menurun dan terdapat belokan menuju Jalan Cihampelas.
Truk tersebut kemudian oleng ke kiri dan menabrak pagar rumah lalu menabrak mobil angkot.
Saat truk dalm posisi miring, besi penyangga galon air terlepas hingga galon air yang diangkut terjatuh berhamburan.
Material besi dan galon itu menimpa seorang warga yang berjalan kaki di trotoar hingga ia meninggal dunia.
Baca juga: Hilang Kendali, Truk Muatan Galon Air Oleng Tabrak Pagar Rumah, Pejalan Kaki Tewas
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang penanganan Covid-19 di Kota Bandung, manajemen pengelola Mal Festival Citylink Bandung pun harus dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000
Selain itu, pihak manajemen pengelola Mal Festival Citilink juga membuat pernyataan akan menghentikan kegiatan atraksi barongsai yang rencanya awalnya akan digelar hingga tanggal 15 Februari mendatang dalam rangka menyambut hari raya imlek.
Baca juga: Bikin Atraksi Barongsai dan Timbulkan Kerumunan, Mal Festival Citylink Bandung Didenda Rp 500.000
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.