Editor
Kata Rudi, tindakan persetubuhan itu dilakukan di salah satu ruang inap atau bangsal rumah sakit dan di kosan pelaku.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali yang dilakukan di ruang rawat inap rumah sakit dan kosan pelaku," ujarnya.
Saat tindakan itu terjadi, orangtua korban masih dalam perawatan rumah sakit itu.
"(orangtuanya) masih dirawat," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Khairina)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang