Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Satpam RS Perkosa Anak 13 Tahun, Dilakukan di Ruang Inap Saat Ibunya Dirawat

Kompas.com - 05/02/2022, 16:34 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kata Rudi, tindakan persetubuhan itu dilakukan di salah satu ruang inap atau bangsal rumah sakit dan di kosan pelaku.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali yang dilakukan di ruang rawat inap rumah sakit dan kosan pelaku," ujarnya.

Saat tindakan itu terjadi, orangtua korban masih dalam perawatan rumah sakit itu.

"(orangtuanya) masih dirawat," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

 

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com