CIREBON, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan dari luar daerah pada akhir pekan.
Kebijakan ganjil genap ini dalam rangka mengurangi pergerakan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kurangi Jumlah Siswa di Sekolah, Kota Cirebon Kembali PTM Terbatas
"Sistem ganjil genap akan kita terapkan kembali mulai akhir pekan ini," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar kepada Antara di Cirebon, Rabu (9/2/2022).
Fahri mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan dilakukan setelah kasus Covid-19 di Kota Cirebon terus mengalami kenaikan.
Pada akhir pekan, biasanya banyak warga luar daerah mengunjungi Cirebon.
"Ganjil genap ini diberlakukan bagi kendaraan luar Cirebon. Tapi kalau yang mempunyai kendaraan ber-KTP Kota Cirebon, maka akan kita perbolehkan," tutur Fahri.
Baca juga: 68 Pelajar di Kota Cirebon Positif Covid-19
Fahri mengatakan, pihaknya akan mendirikan empat titik pos pantau untuk penerapan sistem ganjil genap, yaitu di daerah Kerucuk atau Barkowil, Kalijaga, Penggung, dan Kedawung.
Menurut Fahri, apabila nantinya ditemukan warga yang berpelat nomor luar daerah dan melanggar ketentuan ganjil genap, maka otomatis akan diminta putar balik ke daerah asal.
"Nanti kalau ada yang tidak sesuai tanggalnya, maka akan kita minta putar balik," kata Fahri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.