Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER BANDUNG] Gunung Tangkuban Parahu Keluarkan Asap Solfatara | Buruh Tolak Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun

Kompas.com - 14/02/2022, 06:17 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Gunung Tangkuban Parahu mengeluarkan asap solfatara. Peristiwa ini terpantau kamera pengawas PVMBG.

Berita populer lainnya adalah Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak aturan soal klaim JHT saat usia 56 tahun.

Berikut berita populer di Bandung pada Minggu (13/2/2022).

1. Penjelasan PVMBG soal kondisi Gunung Tangkuban Parahu

Asap solfatara di Gunung Tangkuban Parahu terpantau dari kamera pengawas PVMBG. ANTARA/HO-PVMBG Asap solfatara di Gunung Tangkuban Parahu terpantau dari kamera pengawas PVMBG.

Gunung Tangkuban Parahu di Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan asap solfatara pada Sabtu (12/2/2022).

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Andiani mengatakan, terdengar gemuruh saat asap itu keluar.

"Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu mengeluarkan asap putih sedang disertai suara blazer di kawah Ecoma. Sekitar 100 meter dari dasar kawah," ujarnya, Sabtu.

Andiani menuturkan, Gunung Tangkuban Parahu memuntahkan asap sejak Sabtu siang hingga menjelang malam hari.

Menurutnya, fenomena ini diketahui memang tidak muncul setiap saat.

Terkait kejadian ini, dia meminta masyarakat agar menjauhi bibir kawah untuk menghindari asap yang berbahaya tersebut.

Baca selengkapnya: Gunung Tangkuban Parahu Semburkan Asap Putih, Ini Penyebabnya Kata PVMBG

2. Buruh ancam cairkan BPJS Ketenagakerjaan serentak

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHTKompas.com/Wahyunanda Kusuma Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT

Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) angkat suara soal kabar aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Buruh menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto menjelaskan, pengambilan JHT harus menunggu usia 56 Tahun, apa pun alasannya.

"Kebijakan tersebut sangat, sangat merugikan kaum buruh," ucapnya, Minggu (13/2/2022).

Oleh karena itu, buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI mengancam akan mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlaku pada 2 Mei 2022.

Baca selengkapnya: Tolak Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun, Buruh FSP TSK SPSI Ancam Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Serentak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com