Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji Cabuli 6 Muridnya di Depan Santriwati Lain, Polisi: Korban Dipanggil Satu-satu

Kompas.com - 14/02/2022, 18:34 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - AS (34), guru mengaji yang mencabuli enam muridnya kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya itu. Para korban ini dicabuli AS di depan santriwati lainnya.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnain mengatakan, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para santriwati lainnya dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

Warga Patokbeusi, Subang ini melakukan pelecehan seksual di dalam mushala ketika ia mengajar pelajaran bab nifas.

Baca juga: Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya 3 sampai 4 Kali di Mushala

Mayoritas korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun.

"Korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba (dan aksi tak terpuji lainnya)," kata Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Aksi tidak terpuji ini sudah dilakukan pelaku kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama.

Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada 9 Februari 2022 di salah satu mushala di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

"Setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orangtuanya atau pun orang lain," ucap Zulkarnain.

Baca juga: Ajarkan Cara Mandi Haid, Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya

Seperti diketahui, aksi bejat guru ngaji cabul ini terungkap setelah dua korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkan pelaku ke pihan berwajib.

Berbekal laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang langsung melakukan pengecekan lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan korban, melakukan penyidikan  dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan instansi lainnya.

Polisi juga langsung menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mapolres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pebuatan cabulnya itu.

"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya," ujar Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,

Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bayi Perempuan Diduga Dibuang di Halaman Rumah di Bogor Buat Heboh Warga

Bayi Perempuan Diduga Dibuang di Halaman Rumah di Bogor Buat Heboh Warga

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 September 2023: Pagi Cerah, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 September 2023: Pagi Cerah, Malam Hujan Ringan

Bandung
Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kabupaten Bandung, Kali Ini di Bale Endah

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kabupaten Bandung, Kali Ini di Bale Endah

Bandung
Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir Besok, Pemkot Minta Diperpanjang

Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir Besok, Pemkot Minta Diperpanjang

Bandung
Bersenggolan dengan Bus Saat Pindah Jalur, Pemotor di Bandung Tewas

Bersenggolan dengan Bus Saat Pindah Jalur, Pemotor di Bandung Tewas

Bandung
Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Mobil dan Tewaskan 1 Orang di BKR Bandung

Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Mobil dan Tewaskan 1 Orang di BKR Bandung

Bandung
Citilink Kembali Buka Penerbangan Tasikmalaya-Jakarta, Terbang 2 Kali Sepekan

Citilink Kembali Buka Penerbangan Tasikmalaya-Jakarta, Terbang 2 Kali Sepekan

Bandung
Saat Prabowo Buka Pergelaran Wayang Jawa-Sunda di Cirebon

Saat Prabowo Buka Pergelaran Wayang Jawa-Sunda di Cirebon

Bandung
Tabrakan Beruntun di BKR Bandung, Satu Orang Tewas

Tabrakan Beruntun di BKR Bandung, Satu Orang Tewas

Bandung
Kebakaran Rumah Makan di Bandung, Sempat Terdengar Suara Ledakan

Kebakaran Rumah Makan di Bandung, Sempat Terdengar Suara Ledakan

Bandung
Kebakaran Rumah Makan di Bandung, 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kebakaran Rumah Makan di Bandung, 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Bandung
Kebakaran di Gunung Jayanti Sukabumi Meluas, Api Sudah Terlihat dari Pemukiman Warga

Kebakaran di Gunung Jayanti Sukabumi Meluas, Api Sudah Terlihat dari Pemukiman Warga

Bandung
Satu Keluarga di Cianjur Alami Parkinson, Dinkes Bentuk Tim Riset

Satu Keluarga di Cianjur Alami Parkinson, Dinkes Bentuk Tim Riset

Bandung
Kawah Karaha Bodas di Tasikmalaya: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Kawah Karaha Bodas di Tasikmalaya: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Bandung
Pemprov Jabar Sebut Pemadaman TPA Sarimukti Sudah 90 Persen

Pemprov Jabar Sebut Pemadaman TPA Sarimukti Sudah 90 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com