Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajarkan Cara Mandi Haid, Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya

Kompas.com - 14/02/2022, 17:31 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang guru ngaji berinisial AS (34), mencabuli enam muridnya yang berusia 11-19 tahun. Pelaku mengaku, tindakan pencabulannya dipicu hasrat usai menonton video porno.

Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan, pencabulan terhadap enam korban ini dilakukan berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak di bawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno. Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali terhadap korban," ucap Sumarni melalui keterangannya, Senin (14/2/2022).

Sumarni menambahkan, pelaku belum menikah.

Baca juga: Cabuli Murid Istrinya Sendiri, Pria di Minahasa Utara Ini Dipolisikan

Modus yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengajarkan tata cara mandi haid.

"Dilakukan ketika mengajarkan tata cara mandi haid," kata Sumarni.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum terhadap korban, serta melakukan penangkapan terhadap pria asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut.

Polres Subang juga sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang, serta memberikan trauma healing terhadap para korban.

Pria pengangguran tersebut saat ini sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,

Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.

Baca juga: Guru Agama di Tenggarong Diduga Cabuli Muridnya hingga Hamil

"Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com