BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang guru ngaji berinisial AS (34), mencabuli enam muridnya yang berusia 11-19 tahun. Pelaku mengaku, tindakan pencabulannya dipicu hasrat usai menonton video porno.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan, pencabulan terhadap enam korban ini dilakukan berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak di bawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno. Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali terhadap korban," ucap Sumarni melalui keterangannya, Senin (14/2/2022).
Sumarni menambahkan, pelaku belum menikah.
Baca juga: Cabuli Murid Istrinya Sendiri, Pria di Minahasa Utara Ini Dipolisikan
Modus yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengajarkan tata cara mandi haid.
"Dilakukan ketika mengajarkan tata cara mandi haid," kata Sumarni.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum terhadap korban, serta melakukan penangkapan terhadap pria asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut.
Polres Subang juga sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang, serta memberikan trauma healing terhadap para korban.
Pria pengangguran tersebut saat ini sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,
Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.
Baca juga: Guru Agama di Tenggarong Diduga Cabuli Muridnya hingga Hamil
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.