Namun, dia berharap hukuman terhadap Herry sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga berharap, vonis yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera tak hanya kepada Herry, tetapi juga bisa mencegah kasus serupa terulang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni juga ikut bereaksi atas putusan itu.
Sahroni kecewa atas putusan hakim. Dia berpendapat, majelis hakim mestinya memberi hukuman yang lebih berat agar memberi efek jera kepada pelaku pidana yang serupa.
"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni, dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).
Menurut Sahroni, putusan tersebut mencederai perasaan korban dan keluarganya karena tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, putusan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry, telah memperhatikan kebutuhan pemulihan korban.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo pun mengatakan, meski majelis hakim tak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari JPU, tapi vonis penjara seumur hidup sudah cukup memberi efek jera.
"Soal hukuman seumur hidup itu sudah cukup (memberi efek jera) karena orientasi hukum pidana kita bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga korban. Itu yang diperhatikan," kata Hasto kepada Kompas.com, Senin (15/2/2022).
Sebelum sidang vonis, keluarga korban sempat menyampaikan harapannya agar Herry dijatuhi hukuman mati.
Keluarga menilai tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatan Herry yang memerkosa 13 santriwati.
"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumannya maksimal," ujar kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, saat dihubungi, Selasa.
"Dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang. Itu sesuai dengan aturan ya, dan itu sulit dibantahkan," ucap Yudi. (Penulis : Kontributor Bandung Dendi Ramdhani, Agie Permadi, Mutia Fauzia, Ardito Ramadhan|Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana, Khairina, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.