BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung, Jawa Barat, masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Untuk itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga Bandung saat akan menaiki kereta api, pesawat, dan bus.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mangatakan, untuk perjalanan kereta api jarak jauh, calon penumpang harus menyertakan pemeriksaan tes cepat atau rapid test dengan hasil negatif.
"Kami telah menyediakan layanan tes di beberapa stasiun. Salah satunya di Stasiun Bandung dengan tarif Rp 35.000," ujar Kuswardoyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Kabupaten Bandung PPKM Level 3, PTM di Sekolah Dibatasi 50 Persen
Selain itu, calon penumpang dalam keadaan sehat dan diperiksa suhu tubuhnya.
Kemudian, penumpang wajib menyertakan bukti telah mendapatkan minimal satu kali dosis vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Syarat tersebut berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.
Baca juga: Ini Daerah dengan Temuan Kasus Omicron Tertinggi di Jabar
Untuk kapasitas, PT KAI masih mengacu pada SK Kementerian Perhubungan yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80 persen untuk perjalanan jarak jauh, dan 70 persen untuk KA lokal.
Sementara itu, bagi yang ingin bepergian menggunakan bus ke luar kota, ada sedikit perbedaan.
Penumpang harus sudah mendapatkan dua kali dosis vaksinasi.
Baca juga: Ratusan Dokter dan Perawat Terpapar Covid, RSHS Bandung Sebut Pelayanan Masih Berjalan Baik
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang Asep Hidayat mengatakan, vaksinasi menjadi syarat utama.
Bagi yang belum bisa divaksin, harus menyertakan surat alasan tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan atau lainnya.
Adapun untuk calon penumpang pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid test antigen, serta sudah mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.
Apabila belum menerima vaksin, calon penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR dengan hasil negatif sebagai syarat keberangkatan.
"Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR," ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.