KOMPAS.com - NA (23), warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat diamankan polisi atas kasus penipuan.
Ia mengaku menjual minyak goreng dengan harga murah. Namun saat korban telah transfer uang Rp 17 juta, minyak goreng yang dijanjikan tak kunjung diantar.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: Modus Jual Minyak Goreng Murah di Medsos, IRT di Sukabumi Tipu Korban Rp 17 Juta
Kasus ini berawal saat NA mengunggah foto minyak goreng di akun Facebook miliknya.
Di unggahan itu, ia mengaku menjual minyak goreng dengan harga murah dengan menyertakan nomor ponsel suaminya, KK.
Korban yang melihat unggahan tersebut langsung menghubungi nomor ponsel di unggahan tersebut. Suami NA kemudian mengirimkan nomor ponsel istrinya ke korban.
Baca juga: Minyak Goreng Murah di Kota Bandung Sulit Didapatkan, Pedagang Kecil Kebingungan
Korban pun mulai berkomunikasi dengan NA menggunakan WhatsApp. Saat itu NA menawarkan minyak goreng dengan harga murah yakni Rp 140.000 per dus.
Karena dianggap murah, korban pun memesan minyak goreng sebanyak 120 dus kepada NA.
Sebagai uang muka, korban mentransfer 50 persen uang pembayaran yakni Rp 8,5 juta. Korban transfer menggunakan rekening BCA pada tanggal 1 Februari 2022.
Setelah menerima transfer, NA berjanji akan mengirim minyak goreng ke korban keesokan harinya.
Namun ternyata NA tak menepati janjinya dengan alasan harga minya naik.
NA kemudian kembali menghubungi ponsel korban dan mengatakan belum bisa mengirimkan minyak goreng.
Kali ini NA beralasan minyak goreng milikna tertahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Minyak Goreng Murah Masih Langka, Ketua DPRD Salatiga Usulkan Pembeli Harus Tunjukkan KTP
Saat itu NA berjanji akan mengirimkan minyak pesanan korban pada Senin (7/2/2022). Ia juga meminta pelunasan sebesar Rp 9,3 juta.
"Korban percaya begitu saja dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang diminta NA," ujar Kepala Polsek Cibadak, Kompol Maryono dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor handphone NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," sambung dia.
Baca juga: Seperti Pemilu, Beli Minyak Goreng di Tuban Harus Celupkan Jari ke Tinta
Korban pun melaporkan NA ke polisi. Ibu rumah tangga berusia 23 tahun itu kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," kata Maryono.
Dari hasil tindakan penipuannya ini, NA mengaku telah meraup uang pembeli sebesar Rp 120 juta
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.