Saat dikonfirimasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, jalan yang dijual oleh warga itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Desa Rancapinang.
Ia meyebut jalan itu sudah dibangun sejak 2019 lalu, dan dilakukan penanganan setiap tahun.
"Nomenklatur penamaan jalan tersebut Pasir Nangka-Ci Airjeruk, kewenangan kabupaten sudah penanganan dengan beton senilai Rp 9 miliar," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu.
Namun ia mengakui jika masih ada jalan yang belum diperbaiki. Menurutnya pembangunan jalan di Pandeglang masih dengan skala prioritas karena ada keterbatasan anggaran.
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Oknum Polda Metro Jaya Diamankan Warga Pandeglang Saat Sita Barang Bukti
Untuk itu ia meminta agar masyarakat tetap bersabar.
"Kalau melihat tiap tahun ditangani, berarti jalan tersebut diprioritaskan. Sementara jika belum dibangun, mohon kepada masyarakat tetap bersabar," kata dia.
Rahmat mengatakan, pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang tidak semua dilakukan oleh Pemkab, tapi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing, seperti pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan juga kewenangan desa.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.