CIREBON, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Nurhayati menunda gugatan praperadilan atas status tersangka kliennya.
Sedianya, pengacara dan kakak Nurhayati, Junaedi, akan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (23/2/202) siang.
Mereka beralasan, penundaan itu karena mendapat atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap Nurhayati.
Baca juga: Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka Dikhawatirkan Bikin Masyarakat Takut Jadi Whistle Blower
Pernyataan itu disampaikan oleh Elyasa Budianto, kuasa hukum Nurhayati, di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu.
Kepada Kompas.com dan sejumlah wartawan, Elyasa membeberkan sejumlah keterangan.
"Atas arahan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada atensi dari Pak Mahfud, agar mendapatkan perlindungan hukum untuk Nurhayati. Jadi praperadilan ditunda," kata Elyasa.
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, Nurhayati: Saya Kecewa Terhadap Aparat Hukum
Elyasa mengatakan, gugatan praperadilan memang dimaksudkan untuk menguji penetapan status tersangka Nurhayati dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa pada tahun anggaran 2018-2020.
Dalam kasus itu, kerugian negara diduga mencapai Rp 818 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.