Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nurhayati dan Keberaniannya Membongkar Praktik Korupsi Berujung Ancaman Penjara

Kompas.com - 24/02/2022, 08:47 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Cerita Nurhayati, bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundi, Cirebon, Jawa Barat, belakangan ini menyita perhatian publik.

Nurhayati dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon Kota dalam korupsi Dana Desa Citemu yang juga menyeret nama Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Baca juga: Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana

Padahal, Nurhayati merupakan orang yang membongkar praktik korupsi kepala desanya.

Baca juga: Pengacara Nurhayati Tunda Praperadilan karena Menunggu Menkopolhukam

Dia juga yang membantu penyidikan polisi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 818 juta tersebut.

Baca juga: Status Nurhayati Saya Rahasiakan karena Membahayakan Keselamatannya

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya," ujar Nurhayati, lewat sebuah video, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Meski Bukan Pelapor Langsung ke Polisi, Nurhayati yang Membongkar Praktik Korupsi Kades, tapi Malah Jadi Tersangka

Sementara, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Nurhayati bukan merupakan pelapor kasus tersebut. 

Pelapor dalam kasus itu adalah Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Sementara Nurhayati hanya sebagai saksi. 

Adapun Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Sabtu (19/2/2022), menjelaskan, Nurhayati dijadikan tersangka karena telah beberapa kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Fahri menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Penjelasan BPD

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim mengakui bahwa Nurhayati bukan pelapor ke polisi dalam kasus korupsi Dana Desa Citemu.

Meski bukan pelapor langsung, tapi Nurhayati yang membongkar dan melaporkan dugaan praktik korupsi Supriyadi ke Lembaga BPD Citemu.

 

Tanpa laporan dari Nurhayati, praktik korupsi yang dilakukan Supriyadi tidak akan terbongkar.

"Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," kata Lukman, kepada Kompas.com di Desa Citemu, Selasa (22/2/2022).

Demi keselamatan Nurhayati, Lukman yang langsung melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke kepolisian atas nama Lembaga BPD Citemu.

Nurhayati tidak memiliki kekuatan untuk melaporkan ke polisi, hingga hanya berani melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada BPD.

Lukman mengatakan, pelaporan Nurhayati kepada lembaga BPD Citemu disertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.

Dia mengaku pernah mendapat ancaman dari Supriyadi saat Lukman mengingatkan Kepala Desa tersebut agar patuh terhadap penggunaan anggaran dana desa.

Lukman juga menjelaskan pernyataan polisi yang menyebut Nurhayati memberikan dana desa ke Supriyadi.

Kenyataannya, Nurhayati mengikuti aturan Permendagri yang menyebut uang tersebut diserahkan kepada tiap Kasi dan Kaur.

"Tahun 2020, Nurhayati mentransfer uang ke setiap kasi dan dari kasi, uang lalu diminta oleh Pak Kuwu (Supriyadi). Itu semua disaksikan oleh perangkat perangkat lain. Saksinya pun ada," ujar Lukman.

 

Atas semua yang telah dilakukan Nurhayati, Lukman merasa kecewa pihak kepolisian menetapkan wanita tersebut sebagai tersangka.

Tunda gugatan praperadilan

Tim kuasa hukum Nurhayati menunda gugatan praperadilan atas status tersangka Nurhayati.

Sedianya, pengacara dan kakak Nurhayati, Junaedi, akan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (23/2/202).

Penundaan dilakikan karena kasus itu mendapat atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap Nurhayati.

"Atas arahan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada atensi dari Pak Mahfud agar mendapatkan perlindungan hukum untuk Nurhayati. Jadi praperadilan ditunda," kata Elyasa Budianto, kuasa hukum Nurhayati, di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu.

 

Elyasa menyebutkan, salah satu alternatif yang bisa diajukan oleh Menkopolhukam adalah penerapan deponering, yakni dengan mengesampingkan kasus Nurhayati, tetapi tetap melanjutkan pokok perkara, yakni korupsi yang dilakukan kepala desa tersebut.

Warga takut melapor

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong seluruh pihak memberi atensi pada kasus Nurhayati.

Arsul khawatir, jika kasus ini tidak diberi perhatian khusus, maka masyarakat dapat merasa takut melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum.

"Kalau semua pihak terkait seperti Biro Wasidik Bareskrim dan kemudian KPK juga tidak memberikan atensi terhadap hal-hal yang di ruang publik dianggap kontroversial, maka secara psikologis bisa memengaruhi orang dalam untuk jadi whistle blower pengungkapan kasus korupsi," kata Arsul, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Dia juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu berpandangan, ada beberapa hal yang perlu didalami dalam kasus yang menjerat Nurhayati.

Misalnya, ada tidaknya unsur niat berbuat jahat atau mens rea pada diri Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kenapa Nurhayati tak bisa dipidana?

Polisi menyebut, peran Nurhayati dalam kasus korupsi itu adalah dengan memberikan uang atau dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Nurhayati tidak bisa dipidana bila dalam melakukan tugasnya, ia sudah bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Selain itu, posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi juga dijelaskan di Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ungkap Wakil Ketua LPSK Manager Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Menurut LPSK, bila ada tuntutan hukum terhadap pelapor, seharusnya tuntutan hukum itu harus ditunda sampai kasus yang dilaporkan telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (Penulis :Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon, Ardito Ramadhan|Editor : Elza Astari Retaduari, Dani Prabowo, Abba Gabrillin, Michael Hangga Wismabrata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com