CIREBON, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Lukman Nurhakim mengakui bahwa Nurhayati bukan pelapor ke polisi dalam kasus korupsi Dana Desa Citemu yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Meski bukan pelapor langsung ke polisi, tapi Nurhayati yang membongkar dan melaporkan dugaan praktik korupsi kepala desanya ke Lembaga BPD Citemu.
Baca juga: Ketua BPD Citemu: Nurhayati Buat Laporan Korupsi Dana Desa ke Saya, BPD Lapor ke Polisi
Jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi dana desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.
Baca juga: Status Nurhayati Saya Rahasiakan karena Membahayakan Keselamatannya
"Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," kata Lukman, kepada Kompas.com di Desa Citemu, Selasa (22/2/2022).
Demi keselamatan Nurhayati, Lukman yang langsung melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke kepolisian atas nama Lembaga BPD Citemu.
Lukman mengatakan, pelaporan Nurhayati kepada lembaga BPD Citemu disertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.
Nurhayati menilai yang dilakukan oleh Supriyadi sudah sangat keterlaluan.
Namun, dia tidak memiliki kekuatan hingga hanya berani melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada BPD.
Lukman mengaku pernah mendapat ancaman dari Supriyadi saat Lukman mengingatkan Kepala Desa tersebut agar patuh terhadap penggunaan anggaran dana desa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.