BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi terhadap perkara Nurhayati yang jadi tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.
Lalu apa alasan Kejati Jabar lakukan itu?
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, bahwa dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu Kabupaten Cirebon ini, Kejaksaan bertindak selaku penuntut.
Dalam perkara ini, Kejati Jabar melakukan monitoring dan evaluasi kinerja di kewilayahan.
Baca juga: Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Nurhayati yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon
"Penekanan bahwa eksaminasi itu kami melakukan dalam rangka kerangka monitoring dan evaluasi kinerja kami di wilayah. Karena kejaksaan tinggi wilayahnya bukan hanya di kejati, tapi kami melakukan monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh daerah yang masuk wilayah Kejati Jabar," ucap Riyono, saat konferensi pers di Kejati Jabar, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).
"Karena sedikit bahwa penanganan perkara atas nama N ini sudah P21. Jadi, Kejaksaan Negeri Cirebon sudah melihat atau menilai berkas perkara atas nama N sudah lengkap. Atas hal itu, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi. Atau dalam bahasa ininya eksaminasi. Kerangka ininya melakukan monitoring," lanjut dia.
Berkas dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati ini dinyatakan P21 oleh penuntut Kejari Kabupaten Cirebon. Nantinya, hasil eksaminasi ini akan dijelaskan lebih lanjut.
Disinggung apakah status tersangka Nurhayati bisa gugur jika hasil eksaminasi menunjukan ada masalah, Riyono mengatakan pihaknya enggan untuk berandai-andai, hal ini akan dilihat nanti dari hasil eksaminasi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.