Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Jalan Layang Pasupati Bandung Berganti Nama Jadi Jalan Prof Mochtar Kusumaatmaja

Kompas.com, 1 Maret 2022, 15:22 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengganti nama Jalan Layang Pasterur-Surapati (Pasupati) menjadi Jalan Prof Mochtar Kusumaatmaja.

Peresmian itu dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama para tokoh sunda dan keluarga Mochtar Kusumaatmaja, di halaman Kantor Inspektorat Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).

"Hari ini secara resmi jalan layang Pasteur-Surapati diganti nama menjadi Jalan Prof Muchtar Kusumaatmaja," kata Emil, sapaan akrabnya.

Baca juga: Unpad Perjuangkan Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional

Menurut Emil, pentingnya penyematan Mochtar Kususmaatmadja sebagai nama jalan mengingat jasanya sebagai inisiator Wawasan Nusantara bersama Ir H Djuanda.

"Menurut saya paling penting, yang membuat luas Indonesia meningkat dua setengah kali lipat adalah perjuangan Prof Mochtar. Karena dulu zaman Belanda, perhitungannya itu hanya 3 mil dari pantai. Akibatnya, jika jarak antara pulau jauh tengahnya jadi milik internasional. Itulah makanya kapal asing dulu bisa seliweran di wilayah nusantara," tutur Emil.

Baca juga: Rektor Unpad: Jalan Pasupati Berubah Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja

"Berkat gagasan dari Ir H Djuanda (gagasan Wawasan Nusantara), tapi yang menerjemahkan ke teknis memperjuangkan sampai akhirnya 1982 diakuilah perjungan Wawasan Nusantara adalah Prof Mochtar," tambahnya.

Setelah diresmikan, rencananya Emil akan mengajukan Mochtar Kusumaatmaja sebagai tokoh nasional.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan penggantian nama Jalan Pasupati menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmaja di halaman Kantor Inspektorat Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).Humas Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan penggantian nama Jalan Pasupati menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmaja di halaman Kantor Inspektorat Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).

Peran Mochtar, kata Emil, sangat vital karena pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri.

Ia menyebut, dokumen pengajuan pahlawan nasional sudah disiapkan. Ia berharap pemerintah bisa menyetujui usulan tersebut pada Agustus mendatang.

"Setelah diresmikan, ini menjadi dasar persyaratan kita lengkap untuk mengajukan beliau sebagai pahlawan nasional. Karena sudah lama tokoh di Jabar belum mendapatkan pengakuan pahlawan nasional," jelas Emil.

Baca juga: Anies Saat Makan Bareng Ridwan Kamil di Bandung: Kita Satu Tim, Tim Bubur Diaduk...

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau