Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Handi-Salsabila, Terungkap Kolonel Priyanto Minta Anak Buah Jangan Cengeng dan Buang Mayat Korban

Kompas.com - 09/03/2022, 11:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kolonel Priyanto, pelaku tabrak lari dua sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Saat sidang terungkap pernyataan Sang Kolonel yang membuat dua anak buahnya, Koptu Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mau menuruti perintah pimpinan untuk membuang jasad dua korban tabrak lari.

Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas menolak perintah atasannya. Bahkan di sidang tersebut terungkap jika Kopda Andreas meminta Kolonel Priyanto membawa Handi dan Salsabila ke puskesmas.

Baca juga: Kolonel Priyanto Abaikan Permintaan Warga, Tetap Bawa Handi-Salsabila dan Buang ke Sungai

"Saksi dua berkata 'kasihan Bapak, itu anak orang. Pasti dicari orang tuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," ucap Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, membacakan naskah kronologi, Selasa.

Namun Kolonel Priyanto menolak mentah-mentah permintaan anak buahnya. Bahkan ia menyinggung dirinya pernah mengebom sebuah rumah dan aksinya itu tak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah dan tidak ketahuan'," ujar Wirdel.

Baca juga: Pertanyaan Tersisa, Kecelakaan Handi-Salsa dan Tiga Oknum TNI

Dua anak buah tersebut mengaku tak ingin mendapatkan masalah, namun atasannya tetap memerintahkan keduanya untuk membuang jasad Handi dan Salsa.

"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja. Kamu jangan cengeng. Nanti kita buang saja mayatnya ke Sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," ujar Wirdel menirukan.

Ucapan itu lantas membuat Koptu Ahmad dan Kopda Andreas terdiam. Mereka pun membantu Kolonel Priyanto membuang dua sejoli itu ke aliran Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Handi-Salsa di Nagreg: Kolonel P Inisiator Pembunuhan

 

Saksi mengatakan Handi masih hidup dan merintih kesakitan

Mobil yang ditunggangi ketiga tersangka dan kendaraan roda dua Handi dan Salsabila di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).Achmad Nasrudin Yahya Mobil yang ditunggangi ketiga tersangka dan kendaraan roda dua Handi dan Salsabila di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Saat sidang, Kabiddokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan jika korban Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.

Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan luar dan dalam jasad Handi. Saat pemeriksaan ditemukan tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air. Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya. Karena luka di kepala tidak mematikan," tuturnya.

Sementara itu warga di sekitar lokasi kecelakaan, yang diperiksa sebagai saksi juga mengungkapkan Handi masih terlihat bernapas ketika ia dan Salsa diangkut ke dalam mobil Kolonel Priyanto.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," kata Wirdel.

Baca juga: Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel P Disebut Tolak Bawa Handi dan Salsabila ke Rumah Sakit, Korban Dibuang di Cilacap

Kolonel Priyanto didakwa berlapis

Atas perbuatannya, Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis, mulai penculikan hingga pembunuhan berencana.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Pasal 340 KUHP

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Minta Anak Buahnya Patuh Buang Jasad Handi-Salsa: Ikuti Perintah, Jangan Cengeng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Bandung
Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Bandung
Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Bandung
Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Bandung
Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Bandung
Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

Bandung
Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Bandung
Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Bandung
Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com