Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar, Ridwan Kamil: Hukum Harus Tetap Ditegakkan

Kompas.com - 16/03/2022, 13:39 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta polisi terus melanjutkan proses hukum terkait kasus pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran.

Bahkan, pria yang akrab disapa Emil itu sudah bertemu langsung dengan Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Suntana untuk memberi antensi khusus terhadap kasus tersebut.

Menurut Emil, langkah mediasi dan upaya ganti rugi dari pelaku kepada korban tak bisa menggugurkan proses hukum.

Baca juga: 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, Polisi: Karena Kelalaian

"Saya sudah bertemu Pak Kapolda dan menyampaikan bahwa ini harus jadi pelajaran. Karena kalau setiap ada kecelakaan yang fatalitasnya sampai meninggal dunia hanya minta maaf dan ganti rugi, menurut saya itu bukan contoh yang baik. Hukum harus tetap ditegakkan," ujar Emil lewat sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).

Menurut Emil, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para pemilik motor besar. Ia menegaskan bahwa jalan merupakan fasilitas umum.

Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka

"Minta ganti rugi, iya tapi hukum harus jalan terus. Saya kira itu jadi pelajaran dan jadi refleksi buat yang memiliki motor besar, harus tetap berhati-hati. karena lalu lintas itu saat dijalani bukan eksklusif didedikasikan di momen itu buat motor besar. Tetapi dia kan beriringan dengan motor kecil, mobil, orang lewat, orang nyeberang. Jadi kewaspaadaan itu harus tetap diperhatikan. Kalau terus begini akan memperburuk citra motor besar," paparnya.

Di sisi lain, kata Emil, komunitas motor besar harus memperbanyak kegiatan kemasyarakatan untuk mengikis citra buruk motor besar di masyarakat.

"Karena itu, motor besar harus mengompensasi citra buruk ini dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, sehingga bisa seimbang. Bahwa yang namanya hobi mah boleh saja, tapi urusan keselamatan tidak boleh dikompromikan," jelasnya.

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. Tribun Jabar/Padna Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia.

Kasus pengendara moge tabrak anak kembar

Diberitakan sebelumnya, dua pengendara moge berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhakoro mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

Keduanya pun dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," ujarnya.

Usai ditetapkan tersangka, kedua pengendara tersebut langsung ditahan di Mapolres Ciamis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

Tony juga mengatakan, terkait adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum.

"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com