Editor
KOMPAS.com - Penyelundupan sabu seberat 1,196 ton digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Derah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sabu lebih dari 1 ton tersebut bila dikonversikan ke nilai rupiah mencapai triliunan.
"Kemudian terkait dengan nilai barbuk, ini apabila dirupiahkan, asumsi satu gram sabu Rp 1,2 juta, maka nilai transaksi apabila ini berhasil diedarkan, kurang lebih Rp 1,43 triliun," ujarnya Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Penyelundupan Lebih dari 1 Ton Sabu Digagalkan di Pangandaran, Kapolri: Pengungkapan Terbesar
Terdapat 66 karung sabu yang berhasil diamankan polisi.
"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barbuk (barang bukti) 66 karung berisi 1,196 ton sabu," ucapnya dalam jumpa pers di Pusat Pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jabar.
Listyo menuturkan, pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini menjadi yang terbesar pada pertengahan tahun 2022.
"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun," tuturnya.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Lebih dari 1 Ton Sabu di Pangandaran, 5 Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Para tersangka diperlihatkan dalam rilis pengungkapan Sabu dengan berat bruto 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tersangka dan Barang bukti sabu satu ton lebih itu diperlihatkan di Pusdik Intelijen, Jalan Cipatik, Kabupaten Bandung.Para tersangka, terang Listyo, terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun," jelasnya.
Baca juga: Kapolri: Pengungkapan Lebih dari 1 Ton Sabu di Pangandaran Selamatkan 5.950.000 Orang dari Narkoba
Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3/2022).
Transaksi sabu dilakukan dari kapal ke kapal (ship to ship) di wilayah pelabuhan selatan.
"Polri melakukan pencarian. Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran. Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," beber Listyo.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina, I Kadek Wira Aditya)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang