Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Keluar dari Sel Tahanan untuk Jalani Sidang Kasus Berita Bohong

Kompas.com - 29/03/2022, 18:04 WIB

 

Kenapa meminta sidang offline?

Kuasa hukum Bahar, Ichwan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keinginan kliennya yang meminta persidangan dilakukan secara offline.

"Alasannya, pertama, agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan langsung terdakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung," ucap Ichwan, usai persidangan.

"Kedua, media-media yang sudah kita sampaikan di muka hakim mencontohkan, ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sidang Habib Rizieq pun dilakukan secara offline, Haji Munarman pun secara offline, penista agama Kece dan Ferdinand semua offline. Ini masalahnya di mana, balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya," tambah Ichwan.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith diadili untuk dugaan kasus berita bohong yang terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar warga berinisial TR ke akun YouTube. 

Bahar telah diperiksa pada 3 Januari 2022. Usai diperiksa kurang lebih 9 jam, Bahar ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022)  pukul 10.00 WIB di Polda Jabar

Barang bukti tindak pidana yang diserahkan, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTube TR yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, TR yang dijadikan tersangka karena mengunggah video itu, ditahan pada 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Petir

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 2 April 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 2 April 2023

Bandung
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandung

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandung

Bandung
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin pada April Ini, Ketua KNPI: Kami Akan Jemput

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin pada April Ini, Ketua KNPI: Kami Akan Jemput

Bandung
3 Orang Tersambar Petir di Warung Empal Gentong Jalur Pantura Cirebon, 1 Tewas 2 Luka Berat

3 Orang Tersambar Petir di Warung Empal Gentong Jalur Pantura Cirebon, 1 Tewas 2 Luka Berat

Bandung
Kakek di Tasikmalaya Tewas Tertabrak Kereta Api Barang, Telinga Tak Mendengar Usai dari Kebun

Kakek di Tasikmalaya Tewas Tertabrak Kereta Api Barang, Telinga Tak Mendengar Usai dari Kebun

Bandung
Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Pungutan Pajak Honor Petugas Pentarlih hingga PPK

Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Pungutan Pajak Honor Petugas Pentarlih hingga PPK

Bandung
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Bandung
Polisi Tangkap Geng Motor yang Setrum dan Bacok Korbannya hingga Tembus Paru-paru di Karawang

Polisi Tangkap Geng Motor yang Setrum dan Bacok Korbannya hingga Tembus Paru-paru di Karawang

Bandung
Upaya Bupati Karawang Pulangkan Warganya yang Jadi Budak Belian di Suriah

Upaya Bupati Karawang Pulangkan Warganya yang Jadi Budak Belian di Suriah

Bandung
Kisah Diana, Berjuang Selamatkan Anak dan Ibunya dari Terjangan Banjir Cirebon yang Robohkan Tembok dan Pagar

Kisah Diana, Berjuang Selamatkan Anak dan Ibunya dari Terjangan Banjir Cirebon yang Robohkan Tembok dan Pagar

Bandung
Bandara Husein Sastranegara Bandung Akan Kembali Buka Penerbangan Internasional

Bandara Husein Sastranegara Bandung Akan Kembali Buka Penerbangan Internasional

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 1 April 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke