Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Oknum BPK Jabar yang Jadi Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas adalah Ketua Tim Auditor

Kompas.com, 31 Maret 2022, 21:18 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -  Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah Jawa Barat (Kanwil Jabar) Agus Khotib mengungkapkan bahwa AMR, salah satu oknum BPK Jabar yang diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi merupakan ketua tim Pemeriksa (auditor).

"Intinya AMR ini ketua tim pemeriksa," kata Agus saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (32/3/2022).

Seperti diketahui, AMR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tersebut.

Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan.

Baca juga: Satu Orang Oknum BPK Jabar Ditetapkan Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi

Agus pun menyebut bahwa pihaknya akan mendukung dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Ini merupakan kesepakatan kami jika dari tim kami ada yang menyimpang atau berperilaku kurang baik. Proses saja. Mungkin alat kami kurang memadai dengan bantuan Kajati (Kepala Kejati) ini bisa terdeteksi. Kami ikuti proses hukum yang ada. kami siap dukung," ucapnya.

Sementara itu, Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan bahwa berkat kolaborasi Kejaksaan dan BPK Jabar, operasi tangkap tangan (OTT) ini bisa dilakukan.

Baca juga: Ulah Nakal Oknum BPK Jabar, Peras RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi, Berujung Terjaring OTT

Meski begitu, Asep menegaskan bahwa dugaan pemerasan ini dilakukan oleh oknum sehingga tak ada kaitannya dengan instansi terkait.

"Ini perilaku menyimpang yang dilakukan oknum tak ada kaitannya dengan institusi. Tugas kami berjalan dan tugas BPK juga berjalan," ucapnya.

Seperti diketahui, OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan ini turut menjerat dua orang pegawai BPK RI Kanwil Jabar, berinisial AMR dan F.

Keduanya diamankan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022).

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap RS dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, AMR telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan F belum ditetapkan tersangka karena belum cukup bukti.

"Terhadap oknum F kami serahkan ke BPK Provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," ucap Asep.

Tim kejaksaan juga sempat menggeledah apartemen yang dihuni pelaku dan berhasil mengamankan uang Rp 350 juta.

"Setelah kami hitung dan cek kembali barang bukti jumlahnya Rp 351.900.000 itu setelah kami cek kembali, hitung dengan mesin," ujar Asep.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau