BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah Jawa Barat (Kanwil Jabar) Agus Khotib mengungkapkan bahwa AMR, salah satu oknum BPK Jabar yang diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi merupakan ketua tim Pemeriksa (auditor).
"Intinya AMR ini ketua tim pemeriksa," kata Agus saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (32/3/2022).
Seperti diketahui, AMR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tersebut.
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: Satu Orang Oknum BPK Jabar Ditetapkan Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi
Agus pun menyebut bahwa pihaknya akan mendukung dan mengikuti proses hukum yang ada.
"Ini merupakan kesepakatan kami jika dari tim kami ada yang menyimpang atau berperilaku kurang baik. Proses saja. Mungkin alat kami kurang memadai dengan bantuan Kajati (Kepala Kejati) ini bisa terdeteksi. Kami ikuti proses hukum yang ada. kami siap dukung," ucapnya.
Sementara itu, Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan bahwa berkat kolaborasi Kejaksaan dan BPK Jabar, operasi tangkap tangan (OTT) ini bisa dilakukan.
Baca juga: Ulah Nakal Oknum BPK Jabar, Peras RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi, Berujung Terjaring OTT
Meski begitu, Asep menegaskan bahwa dugaan pemerasan ini dilakukan oleh oknum sehingga tak ada kaitannya dengan instansi terkait.
"Ini perilaku menyimpang yang dilakukan oknum tak ada kaitannya dengan institusi. Tugas kami berjalan dan tugas BPK juga berjalan," ucapnya.
Seperti diketahui, OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan ini turut menjerat dua orang pegawai BPK RI Kanwil Jabar, berinisial AMR dan F.
Keduanya diamankan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022).
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap RS dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, AMR telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan F belum ditetapkan tersangka karena belum cukup bukti.
"Terhadap oknum F kami serahkan ke BPK Provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," ucap Asep.
Tim kejaksaan juga sempat menggeledah apartemen yang dihuni pelaku dan berhasil mengamankan uang Rp 350 juta.
"Setelah kami hitung dan cek kembali barang bukti jumlahnya Rp 351.900.000 itu setelah kami cek kembali, hitung dengan mesin," ujar Asep.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.