BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tetapkan salah satu oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat sebagai tersangka pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Kamis (31/3/2022).
"Setelah gelar perkara tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka," ucap Asep.
Baca juga: Diduga Melakukan Pemerasan, Kejati Jabar Tangkap 2 Oknum BPK RI
Penetapan AMR ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga Kejati Jabar menaikan perkara ini mejadi penyidikan.
Sementara untuk oknum berinisial F, Kejati tak menetapkan penyidikan lantaran belum cukup bukti.
"Terhadap oknum F, yang kami sampaikan diamankan bersama AMR berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif semalaman, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatan ke tahap penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Oknum BPK Jabar yang Diduga Peras RSUD dan Puskesmas Kabupaten Bekasi
Karenanya, F diserahkan kepada BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan.
"Terhadap oknum F kami serahkan ke BPK Provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," ucap Asep.
Meski begitu, Kejati Jabar tak menutup kemungkinan melakukan pengembangan, dan apabila dalam prosesnya menemukan alat bukti yang kuat, maka pihaknya akan kembali meminta pertanggungjawaban F.
"Seandainya nanti dalam penyidikan temukan cukup alat bukti, maka kami akan meminta pertanggungjawaban turut serta dan ikut bersama dalam tindak pidana pemerasan tersebut," tegas Asep.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.