Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Abdul Latip Tersangka Penganiayaan Ade Armando, Bukan Mahasiswa, Sehari-hari Penggembala Domba

Kompas.com, 14 April 2022, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Abdul Latip (25) warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi pelaku penganiayaan Ade Armando saat demo di Jakarta pada Senin (11/4/2022).

Wajah Latip tertangkap kamera saat memukul Ade Armando.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penggembala kambing itu ditangkap polisi di wilayah di Pelabuhan Ratu.

"Posisinya bukan mahasiswa, sehar-hari pengangguran," kata Camat Tegalbuleud Antono, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Abdul Latip, Pria Beralmamater yang Keroyok Ade Armando, Ditangkap di Sukabumi

Antono mengatakan pendidikan formal Latip sampai tingkat SD. Lalu ia ikut Paket B untuk pendidikan SMP.

"Sempat mondok di pesantren di Kecamatan Kalibunder," katanya.

Latip pernah menikah, namun ia bercerai dan tinggal di kawasan Tegalbuleut, Sukabumi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua RT 07, Yuyu. Ia mengatakan Abdul Latip lama tinggal di pesantren setelah keluar sekolah dasar.

Selepas di pesantren ia sempat menikah selama setahun, namun pernikahannya kandas.

Baca juga: Pengembala Kambing Asal Sukabumi Diduga Datang ke Jakarta lalu Ikut Keroyok Ade Armando, Kini Diburu Polisi

Setelah cerai dengan sang istri, Abdul Latip berkegiatan sehari-hari membantu kedua orangtua menggembala domba.

Menurutnya, sosok Abdul Latip di mata warga sekitar tidak pernah bermasalah dan hidup biasa membantu kedua orang tuanya.

"Dulunya mesantren, biasa membantu orangtuanya, ngarit (mencari rumput) menyadap gula, suka bikin gula kan orang tuanya," kata Yuyu, Rabu (13/4/2022).

"Biasa-biasa orangnya di sini gak ada yang aneh, kan dulunya dia di pondok, dari keluar kelas 6 itu di pondok, keluar di pondok punya istri, 10 tahun di pondoknya, cerai sama istrinya, tinggal di sini sama orang tuanya," tambah dia.

Baca juga: Abdul Latip, Satu Tersangka Pengeroyok Ade Armando Diburu Polisi ke Sukabumi

Yuyu kembali menegaskan, anak dari Ajidin (60) dan Aminah (55) itu di mata warga terlihat biasa saja.

"Iya biasa suka ngarit, orangtuanya menyadap gula," pungkas Yuyu.

Sebelum kejadian tersebut, Latip izin kepada orang tuanya untuk menemui teman di Surade.

Namun, ia tak bercerita akan berangkat demo ke Jakarta. Saat pamit ke Surade, Latip diberi bekal uang Rp 30.000 oleh sang ibu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau