BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Bahar bin Smith lantaran dinilai tak beralasan.
Mendengar jawaban jaksa, Bahar hanya terdiam dan pasrah menerima apa pun putusan hakim nanti.
Usai mendengar jawaban jaksa, Hakim bertanya kepada Bahar adakah yang tidak dimengerti atau ada pertanyaan atas jawaban jaksa tersebut.
"Habib ada pertanyaan?" kata Hakim Dodong Rusdani saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).
"Tidak ada yang mulia," jawab Bahar.
Baca juga: Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya
Hakim menanyakan kembali sikap Bahar, tetapi Bahar tampak pasrah dan menerima apa pun keputusan Hakim.
"Apa pun keputusan yang mulia, saya terima," kata Bahar.
Usai tanggapan jaksa, Hakim meminta waktu sepekan untuk mengambil sikap dalam sidang beragendakan putusan sela yang rencananya akan kembali digelar pada 26 April 2022.
"Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah ini, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan," tutur Dodong.
"Kalaupun nanti putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus," tambah Dodong.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa sebagai Upaya Pembungkaman
Sebelumnya diberitakan, JPU meminta hakim menolak eksepsi terdakwa lantaran dinilai tak beralasan. Adapun beberapa poin yang disampaikan kepada hakim yakni sebagai berikut;
1. Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24/CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24/CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.