BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Bahar bin Smith lantaran dinilai tak beralasan.
Mendengar jawaban jaksa, Bahar hanya terdiam dan pasrah menerima apa pun putusan hakim nanti.
Usai mendengar jawaban jaksa, Hakim bertanya kepada Bahar adakah yang tidak dimengerti atau ada pertanyaan atas jawaban jaksa tersebut.
"Habib ada pertanyaan?" kata Hakim Dodong Rusdani saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).
"Tidak ada yang mulia," jawab Bahar.
Baca juga: Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya
Hakim menanyakan kembali sikap Bahar, tetapi Bahar tampak pasrah dan menerima apa pun keputusan Hakim.
"Apa pun keputusan yang mulia, saya terima," kata Bahar.
Usai tanggapan jaksa, Hakim meminta waktu sepekan untuk mengambil sikap dalam sidang beragendakan putusan sela yang rencananya akan kembali digelar pada 26 April 2022.
"Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah ini, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan," tutur Dodong.
"Kalaupun nanti putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus," tambah Dodong.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa sebagai Upaya Pembungkaman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.