Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya

Kompas.com - 12/04/2022, 15:04 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Bahar bin Smith mengutarakan keberatannya atas sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022) secara langsung.

Ada beberapa persoalan yang Bahar soroti dari dakwaan jaksa.

Pertama, terkait dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa Bahar melakukan kebohongan soal penangkapan Rizieq Shihab karena Maulid Nabi Muhammad.

"Jaksa mengatakan bahwasanya saya melakukan kebohongan, mengatakan Al Habib Rizieq dipenjara karena Maulid Nabi. Itu kebohongan, itu berita bohong yang didakwakan ke saya," ucapnya.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tak Berhak Adili Bahar

Bahar tak memungkiri bahwa dipenjaranya Rizieq Shihab karena ada keterkaitan dengan peringatan Maulid Nabi.

Namun, dia mempertanyakan, dari sekian banyak yang menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi, mengapa hanya Rizieq yang dipenjara.

"Jikalau alasannya pelanggaran prokes, harusnya beliau (Rizieq) itu dimasukkan penjara bukan (karena) prokes di Petamburan, tapi di Bandara (Soekarno-Hatta) karena massa umat yang datang itu (lebih) banyak di Bandara," ucapnya.

Bahar juga menyinggung dakwaan jaksa yang mencantumkan dirinya mengatakan soal kematian enam laskar FPI yang dibakar kemaluannya, disiksa, hingga dicopot kukunya.

Menurut Bahar, pernyataan itu dia dapatkan dari sebuah buku.

"Bahwasanya itu semua saya dapatkan pada buku TP3 yang di mana buku tersebut diserahkan ke DPR dan diserahkan ke Presiden dan diartikan dalam bahasa Inggris disebarkan ke dubes negara asing di Indonesia dan diberikan ke komnas HAM PBB. Dan bukunya akan saya serahkan ke Yang Mulia," ucap Bahar.

Dia pun menyinggung soal dakwaan jaksa soal ceramahnya yang dinilai mengandung unsur kebohongan bertentangan dengan fatwa MUI.

"Soal fatwa MUI, di sini fatwa MUI menyatakan yang dipermasalahkan dakwaan menyampaikan hoaks meski dengan tujuan baik terkait seperti info kematian orang masih hidup. Andaikan berita yang disampaikan berita bohong, enam laskar itu bukan orang hidup yang saya bilang mati, tapi yang telah dibunuh dan mati," ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena protokol kesehatan di Petamburan itu sudah tersiar banyak di media daring.

"Saya mengatakan sebelum mengatakan kematian enam laksar, itu juga sudah banyak di media daring sudah ada sebagaimana disampaikan dakwaan jaksa. Sebelum saya bahas itu ada di media daring lengkap dengan foto-fotonya," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa sebagai Upaya Pembungkaman

Bahar juga mempertanyakan dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa akibat ceramahnya itu menimbulkan keonaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com